## Kontroversi Kenaikan Gaji DPR: Perbandingan dengan Upah Minimum Regional (UMR) Pekerja Indonesia
**Jakarta, 18 Agustus 2025** – Publik dihebohkan dengan kabar rencana kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sebesar Rp 3 juta per hari. Berita ini memicu gelombang kritik dan perdebatan sengit di media sosial, khususnya jika dibandingkan dengan pendapatan pekerja di Indonesia yang masih berjuang menghadapi Upah Minimum Regional (UMR). Pertanyaan besar pun muncul: seberapa pantaskah kenaikan gaji ini di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih?
Anggota DPR RI memang mendapatkan penghasilan yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan. Besaran gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pemimpin Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Sementara itu, rincian tunjangan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Berdasarkan PP 75/2000, gaji pokok anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori, yaitu gaji pokok anggota, wakil ketua, dan ketua DPR. Berikut rinciannya per bulan (data berdasarkan pemberitaan tanggal 18 Agustus 2025):
* **Gaji Pokok Ketua DPR RI:** Rp 5.040.000
* **Gaji Pokok Wakil Ketua DPR RI:** Rp 4.620.000
* **Gaji Pokok Anggota DPR RI:** Rp 4.200.000
Namun, gaji pokok tersebut hanyalah sebagian kecil dari total pendapatan anggota DPR. SE Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 merinci berbagai tunjangan yang diterima, antara lain:
1. **Tunjangan Suami/Istri:** 10% dari gaji pokok. Artinya, anggota DPR menerima Rp 420.000, wakil ketua Rp 462.000, dan ketua DPR Rp 504.000.
2. **Tunjangan Anak:** 2% dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak. Besarannya adalah Rp 168.000 untuk anggota DPR, Rp 184.000 untuk wakil ketua, dan Rp 201.600 untuk ketua DPR.
3. **Tunjangan Jabatan:** Ini merupakan komponen terbesar, dengan besaran yang signifikan: Rp 9.700.000 untuk anggota DPR, Rp 15.600.000 untuk wakil ketua, dan Rp 18.900.000 untuk ketua DPR.
4. **Tunjangan Beras:** Rp 30.090 per jiwa, dengan maksimal empat jiwa penerima.
5. **Tunjangan PPh Pasal 21:** Rp 2.699.813.
6. **Uang Sidang/Paket:** Rp 2.000.000.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total pendapatan anggota DPR jauh lebih besar daripada gaji pokoknya. Kenaikan sebesar Rp 3 juta per hari, jika dihitung per bulan, akan menambah beban APBN yang signifikan.
**Perbandingan dengan UMR:** Kenaikan gaji DPR ini menjadi sorotan tajam karena kontras dengan UMR pekerja di berbagai daerah di Indonesia. Banyak pekerja yang masih menerima upah di bawah standar kebutuhan hidup layak, sehingga kenaikan gaji DPR ini dianggap tidak adil dan tidak sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat. Diskusi publik pun mendesak perlu adanya transparansi dan evaluasi yang lebih menyeluruh terhadap sistem penggajian anggota DPR, agar lebih mencerminkan keadilan dan tanggung jawab mereka terhadap rakyat. Perlukah kenaikan gaji ini dikaji ulang? Dan bagaimana seharusnya sistem penggajian wakil rakyat ini agar lebih adil dan akuntabel? Ini menjadi pertanyaan penting yang perlu dijawab.
**Keywords:** Gaji DPR, kenaikan gaji DPR, UMR, upah minimum regional, anggota DPR, wakil rakyat, APBN, anggaran negara, politik Indonesia, transparansi, akuntabilitas, keadilan sosial, perbandingan gaji, kritisi gaji DPR, penggajian DPR.
Leave a Reply