## Ribuan Pengemudi Ojol Ancam Mogok Massal di Jakarta, Tuntut Pemerintah Tanggapi Aspirasi
**Jakarta, 20 Juli 2025** – Ketegangan memuncak di tengah para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online di Indonesia. Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia mengumumkan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan melibatkan puluhan ribu pengemudi dari berbagai platform. Aksi mogok massal ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025, pukul 14.00 WIB di Patung Arjuna Wijaya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, membenarkan informasi tersebut dalam wawancara eksklusif dengan Bisnis.com. “Besok, jam 14.00 WIB, aksi akan terpusat di Bundaran Patung Kuda, dekat Monas,” ujar Igun. Ia memperkirakan aksi ini akan diikuti oleh sekitar 50.000 pengemudi, mencakup pengendara ojol roda dua, pengemudi mobil daring (taksi online), dan kurir online. Lebih jauh lagi, Igun mengungkapkan bahwa aksi ini juga akan mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk pekerja, buruh, mahasiswa, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang turut merasakan dampak negatif dari kondisi industri transportasi daring saat ini.
Igun mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jasa ojek online, taksi online, dan layanan kurir, untuk menyesuaikan rencana aktivitas mereka pada hari Senin. Mogok massal yang direncanakan berpotensi besar mengganggu layanan transportasi dan pengiriman barang di Jakarta dan sekitarnya.
Aksi ini, menurut Igun, merupakan puncak kekecewaan para pengemudi atas lambannya respon pemerintah terhadap tuntutan mereka. Kekecewaan ini telah terakumulasi sejak aksi damai pada 20 Mei 2025 dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI yang dianggap tidak menghasilkan solusi konkret. “Aksi 21 Juli ini akan jauh lebih besar daripada aksi-aksi sebelumnya,” tegas Igun. Ia menyoroti kebijakan pemerintah yang dianggap kontraproduktif, seperti kenaikan tarif ojol sebesar 15%, tanpa disertai solusi mendasar terhadap permasalahan yang dihadapi para pengemudi.
Kelima tuntutan utama yang diajukan oleh Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, dan hingga kini belum mendapatkan tanggapan memuaskan dari pemerintah dan aplikator, antara lain:
1. **Pengesahan Undang-Undang Transportasi Online/Perppu:** Para pengemudi mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan UU atau Perppu yang secara khusus mengatur tentang transportasi online, guna melindungi hak dan kesejahteraan mereka.
2. **Pembagian Pendapatan yang Adil (90:10):** Tuntutan ini menyoroti ketidakseimbangan pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator. Mereka meminta agar pembagian pendapatan diubah menjadi 90% untuk pengemudi dan 10% untuk aplikator.
3. **Regulasi Tarif Antar Barang dan Makanan:** Para pengemudi meminta pemerintah untuk membuat peraturan yang mengatur tarif pengiriman barang dan makanan, agar memberikan kepastian dan perlindungan bagi mereka.
4. **Audit Investigatif terhadap Aplikator:** Asosiasi menuntut dilakukannya audit investigatif terhadap aplikator untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan platform.
5. **Penghapusan Sistem yang Merugikan Pengemudi:** Mereka meminta dihapuskannya sistem-sistem yang dianggap merugikan, seperti sistem *aceng*, *slot*, *hub*, *multi order*, sistem keanggotaan (*member*), dan sistem pengkotak-kotakan yang dianggap tidak adil.
Igun menegaskan, jika tidak ada tanggapan konkret dari pemerintah dalam waktu dekat, aksi serupa akan berlanjut secara nasional hingga akhir tahun 2025. “Selama Menteri Perhubungan dan Presiden Prabowo Subianto tidak menanggapi tuntutan kami, aksi 21 Juli bukanlah aksi terakhir. Aksi massa akan bergelombang di seluruh Indonesia hingga Desember 2025, melibatkan berbagai aliansi pengemudi online se-Nusantara,” ancam Igun. Aksi ini menjadi sorotan penting dan tantangan besar bagi pemerintah dalam menghadapi permasalahan di sektor transportasi online.
**Kata Kunci:** Aksi Mogok, Pengemudi Ojol, Kurir Online, Transportasi Online, Pemerintah, Prabowo Subianto, Kementerian Perhubungan, Demonstrasi, Tuntutan Pengemudi, UU Transportasi Online, Tarif Ojol, Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia
**(Catatan: Tanggal 21 Juli 2025 digunakan sebagai contoh. Silakan ubah jika tanggalnya berbeda.)**